Polda Bengkulu Musnahkan 8 Kg Ganja Asal Aceh

Polda Bengkulu Musnahkan 8 Kg Ganja Asal Aceh

   

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Setelah melakukan penangkapan terhadap JP (31), warga asal Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu, tanggal 21 Juni 2018. Kemarin (10/07/18), Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bengkulu melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) berupa 8 paket besar ganja asal Provinsi Aceh. Ganja seberat 8 Kg dengan nilai jutaan rupiah itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Dijelaskan Kasubbid Penmas, Kompol H Mulyadi, Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dari Kejari Bengkulu, yang mengharapkan pada saat pelimpahan tersangka JP nanti yang diikut sertakan hanya sebagai BB saja yang telah dilakukan uji laboratorium, baik dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) maupun Pus Labfor Mabes Polri ataupun Palembang. Sementara untuk BB lainnya dilakukan pemusnahan.  

“Setelah kita lakukan pemusnahan yang disaksikan oleh pihak Balai POM dan Kejari, nanti akan dibuat berita acara pemusnahan dan itulah nanti yang akan dijadikan bukti pada saat persidangan,\" ucap Mulyadi.

Ditambahkan Mulyadi, BB ganja yang dimusnahkan ini milik pengedar ganja dari jaringan Aceh yang berhasil di tangkap oleh anggotanya beberapa waktu lalu yang memiliki mutu atau kualitas ganjanya yang cukup bagus, kalau dekat baunya khas dari Aceh.

\"Kita lakukan pembakaran ini agar gaja yang ada saat ini tidak bisa digunakan lagi, jika dibakar ganja tersebut akan hancur menjadi abu,\" ucapnya.

Pemusnahan narkoba itu dilakukan Direktur Narkoba Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imam Sachroni SH melalui Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Pambudi didampingi Kasubbid Penmas Kompol H Mulyadi dan anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu dan perwakilan dari pihak Kejari, Badan POM Provinsi Bengkulu. Kegiatan itu disaksikan pula awak media pers baik nasional maupun lokal dan tersangka pemilik ganja berinisial JP. Pemusnahannya dilakukan di belakang gedung Direktorat Narkoba Polda Bengkulu.

Pemusnahan BB narkoba ini rutin dilakukan oleh pihak Dit Res Narkoba Polda Bengkulu yang bekerjas ama dengan pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Bengkulu. BB yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari Tim Opsnal Resnarkoba Polda Bengkulu.

Tersangka JP pemilik ganja berhasil ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polda Bengkulu di depan salah satu kantor Dinas Provinsi Bengkulu, pada Kamis malam (21/6). Saat penangkapan dari tangan tersangka JP polisi berhasil mengamankan 5 paket besar ganja yang mau diedarkan tersangka.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 5 paket besar ganja, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan hingga menggeledah kediaman tersangka di Kelurahan Lingkar Barat. Hasil penggeledahan itu tim kembali mengamankan 3 paket besar ganja lagi di rumah tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka JP ini, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Aceh. Tersangka membeli barang itu sepaketnya seberat 1 kilogram ganja. Dengan harga mencapai Rp 2 juta perpaketnya. Kemudian tersangka menjual ganja itu di wilayah Bengkulu sekitar Rp 2,5 juta per kilogram. Tersangka mendapat keuntungan dalam bisnis narkoba ini kisaran Rp 500 ribu per kilonya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini mengakui sebelumnya juga pernah mengedarkan 10 paket atau 10 kilo di wilayah hukum Polda Bengkulu. Barang bukti 8 paket besar yang berhasil diamankan ini kiriman yang kedua kalinya dari Aceh.Tersangka JP di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga mati tahun. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: